Ketika kamu mengajukan kredit ke bank, pihak bank akan melakukan BI Checking. Ini merupakan sebuah proses untuk mengetahui riwayat transaksi kredit yang pernah kamu lakukan.
Melalui BI Checking ini pihak bank bisa tahu apakah namamu bersih atau malah masuk ke dalam daftar hitam alias blacklist.
Ketika namamu masuk ke dalam blacklist, sudah tentu pengajuan dana akan langsung ditolak. Lalu sebenarnya apa faktor yang menjadi penyebab blacklist BI Checking?
Beberapa Penyebab Blacklist BI Checking
Dikutip dari hackathonmaritim.id Penyebab blacklist BI Checking adalah karena nasabah tersebut mempunyai riwayat atau histori kredit macet. Meskipun begitu, sebenarnya bank masih akan memberikan kesempatan dengan catatan skornya tidak sampai melebihi batas skala peringkat hutang. Untuk skornya yaitu:
- Skala 1: Kredit Lancar, tidak ada catatan nasabah pernah menunggak dalam membayar kredit)
- Skala 2: DPK atau Dalam Perhatian Khusus, terjadi ketika ada riwayat tunggakan dalam jangka waktu 90 hari
- Skala 3, Kredit Tak Lancar, terjadi ketika ada riwayat berupa tunggakan dalam jangka waktu 120 hari
- Skala 4, Kredit Diragukan, terjadi ketika nasabah tersebut mempunyai riwayat tunggakan dalam jangka waktu 180 hari
- Skala 5, Kredit Macet, terjadi pada saat adanya penunggakan di dalam melakukan pembayaran dalam waktu lebih dari 180 hari
Rekomendasi bacaan: cara cek bi checking di hp android
Cara Mengatasi Blacklist BI Checking
Setelah memahami apa yang menjadi penyebab blacklist BI Checking, kamu juga perlu tahu bagaimana cara mengatasinya. Namun perlu diingat bahwa ketika kamu masih belum melunasi semua tanggungan, sebaiknya kamu menunda niatmu untuk kembali meminjam. Jika kamu paksakan, kemungkinan pengajuanmu akan langsung ditolak.
Sementara itu, ketika namamu sudah ada di daftar hitam, kamu bisa melakukan beberapa cara di bawah ini:
- Segera lunasi tanggungan yang kamu miliki
- Minta keringanan terkait cicilan dan biasanya bank akan memberikan keringanan paling tinggi sebesar 50% dari jumlah pinjaman yang kamu bayar
- Ketika sudah lunas, bank memberikan informasi jika kamu sudah melunasi seluruh cicilan yang ada. Kamu bisa mengunjungi OJK dengan menyertakan bukti pelunasan. Pihak OJK akan melakukan pembaruan sistem dan namamu kembali bersih